PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 33
BAB 5 — ETIKA BISNIS
(1) Perusahaan Efek wajib memiliki pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh, paling Direksi dan Dewan Komisaris sedikit memuat: a. landasan hukum; b. deskripsi tugas, tanggung jawab, dan wewenang; c. kebijakan rapat, termasuk kebijakan kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan dalam rapat, dan penyusunan risalah rapat; dan d. pelaporan dan pertanggungjawaban.
