PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 31
BAB 5 — ETIKA BISNIS
Perusahaan Efek wajib: a. menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan etika bisnis yang baik, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai perilaku Perusahaan Efek dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau sebagai Perantara Pedagang Efek; dan/atau b. menerapkan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
