Pasal 30
BAB 4 — REMUNERASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dapat berupa: a. gaji; b. honorarium; c. insentif; dan/atau d. tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel. (2) Remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris harus memperhatikan: a. remunerasi yang berlaku pada industri dan skala usaha Perusahaan Efek; b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan risiko dan pencapaian tujuan dan kinerja Perusahaan Efek baik dalam jangka pendek ataupun dalam jangka panjang;
c. target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan d. keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
