PERBAN
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 29
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dilarang: a. menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain; dan b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan Efek baik secara langsung maupun tidak langsung selain penghasilan yang sah.
