PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 25
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian tata cara pemesanan Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan informasi pokok: a. penyerahan formulir pemesanan, persyaratan pembayaran, pembatalan pemesanan, dan tanda terima untuk pemesanan; b. penjelasan tentang pembatasan pihak yang dapat memesan (jika ada); c. tanggal dimulai dan berakhirnya pemesanan; dan d. tanggal pengembalian uang pemesanan, dan distribusi Efek atau bukti lain tentang kepemilikan Efek.
