Pasal 24
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, selain informasi pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus menambahkan informasi: a. pendirian Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah, paling sedikit meliputi tanggal akta pendirian, susunan pemegang saham, nama Emiten Skala Kecil
atau Emiten Skala Menengah, dan kegiatan usahanya, termasuk riwayat singkat mengenai pendirian, bentuk dan nama organisasi jika bukan merupakan perusahaan; b. kejadian penting sehubungan dengan perkembangan usaha; dan c. kronologis perubahan dalam susunan pemegang saham dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
