PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 26
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Penawaran Umum Efek bersifat utang, selain informasi pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus menambahkan informasi paling sedikit mengenai penjelasan metode penjatahan pemesanan serta penjatahan pemesanan yang akan dialokasikan kepada pihak tertentu (jika ada).
