PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 21
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi.
