PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 20
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian analisis dan pembahasan oleh manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. bahasan yang memberikan gambaran menyeluruh mengenai kegiatan usaha Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah termasuk kondisi keuangan dan hasil operasi Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah
serta perubahan dan penyebab perubahan kondisi keuangan dan hasil operasi Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah, yang paling sedikit meliputi:
- total aset;
- total liabilitas;
- ekuitas;
- penjualan/pendapatan usaha;
- beban usaha;
- laba (rugi) usaha; dan
- laba (rugi) bersih; b. bahasan mengenai sumber dan jumlah arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan serta pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; c. bahasan mengenai komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan, dengan penjelasan tentang:
- pihak yang terkait dalam perjanjian;
- nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi;
- tujuan dari investasi barang modal;
- sumber dana yang digunakan;
- prakiraan periode dimulai dan selesainya proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal (jika ada); dan
- peningkatan kapasitas produksi yang diharapkan dari investasi barang modal (jika ada); d. bahasan mengenai kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dan Perusahaan Anak yang tercermin di laporan keuangan; e. bahasan mengenai kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas; dan
f. bahasan tentang kejadian material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan dan laporan Akuntan Publik.
