PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 19
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah harus mengungkapkan informasi tentang perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan HMETD baik dalam bentuk persentase tertentu atau nilai absolut dalam denominasi mata uang, yang paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. biaya jasa penjaminan (jika ada); b. biaya jasa penyelenggaraan (jika ada); c. biaya jasa penjualan (jika ada); d. biaya jasa profesi penunjang pasar modal; e. biaya jasa lembaga penunjang pasar modal; f. biaya jasa konsultasi keuangan (jika ada); dan g. biaya lain-lain.
