Pasal 18
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Dalam hal terdapat pihak yang melakukan penyetoran modal dalam bentuk selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf q, yang dapat mengakibatkan pihak tersebut menjadi Pengendali baru Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dan meningkatkan ekuitas Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah sebesar 100% (seratus persen) atau lebih, Prospektus paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. dalam hal setoran modal berbentuk saham perusahaan lain, informasi yang harus dimuat atau diungkapkan paling sedikit:
laporan keuangan perusahaan lain tersebut;
informasi keuangan proforma yang diperiksa Akuntan Publik;
informasi tentang faktor risiko;
keterangan tentang perusahaan lain tersebut;
analisis dan pembahasan manajemen tentang perusahaan lain tersebut;
kegiatan dan prospek usaha; dan
pendapat dari segi hukum perusahaan lain tersebut; dan/atau b. dalam hal setoran modal berbentuk aset, informasi yang harus diungkapkan berupa keterangan mengenai aset tersebut serta risiko dan prospek usaha atas penggunaan aset tersebut. (2) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian tersendiri dalam Prospektus.
