PERBAN
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 22
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. informasi tentang semua kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; b. pernyataan mengenai ada tidaknya kewajiban setelah tanggal laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; dan c. pernyataan manajemen mengenai tidak terdapatnya kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dalam hal tidak terdapat kejadian penting.
