PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 37
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
(1) Dalam hal MPD berpendapat persyaratan Pengadu dan/atau persyaratan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf b telah terpenuhi, pemeriksaan dilanjutkan dengan pelaksanaan Verifikasi Pengaduan. (2) Verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunjungi Fasyankes. (3) Pelaksanaan Verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dianggap mengetahui materi muatan Pengaduan yaitu:
- perawat;
- dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan kepada Pasien;
- tenaga kesehatan lainnya;
- manajemen Fasyankes; dan/atau
- Teradu; b. melakukan pengumpulan dokumen antara lain:
- salinan rekam medis;
- hasil pemeriksaan penunjang;
- Standar Prosedur Operasional (SPO);
- Panduan Praktik Klinis (PPK); dan
- STR dan/atau SIP Teradu.
