Pasal 36
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memuat:
a. kepala Putusan yang berbunyi: Putusan MAJELIS PEMERIKSAAN DISIPLIN, MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA, ATAS PENGADUAN NOMOR (tuliskan nomor registrasi Pengaduan); b. dasar pengambilan Putusan yang berbunyi: DEMI KEHORMATAN PROFESI KEDOKTERAN INDONESIA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; c. kalimat pembuka yang berbunyi: MAJELIS PEMERIKSAAN DISIPLIN, MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA, ATAS PENGADUAN NOMOR telah memeriksa dan memutus Pengaduan pelanggaran disiplin kedokteran; d. identitas Teradu, meliputi nama lengkap dan alamat tempat praktik, STR dan/atau SIP (apabila diketahui); e. identitas Pengadu, meliputi nama dan alamat domisili lengkap, dan kedudukan atau hubungan dengan Pasien; f. identitas Pasien (jika Pengadu bukan Pasien), meliputi nama dan alamat lengkap, tanggal lahir (usia), dan jenis kelamin; g. materi muatan Pengaduan dan bentuk atau bentuk- bentuk pelanggaran yang diadukan; h. penilaian MPD atas Persyaratan Pengadu dan/atau persyaratan Pengaduan; i. amar Putusan Sela; j. hari dan tanggal sidang musyawarah Putusan Sela; k. nama Ketua dan Anggota MPD yang melakukan sidang musyawarah Putusan Sela; l. hari dan tanggal sidang pembacaan Putusan Sela; m. nama dan tanda tangan Ketua dan Anggota MPD yang melakukan sidang pembacaan Putusan Sela; dan n. nama Panitera.
(46)
