PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 38
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
(48) Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pelaksanaan Verifikasi Pengaduan. (49) Pemberitahuan rencana pelaksanaan Verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap patut dan sah apabila surat pemberitahuannya diterima Fasyankes paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari pelaksanaan Verifikasi
Pengaduan. (3) Panitera melakukan konfirmasi penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Fasyankes paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Verifikasi Pengaduan.
