PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 14
BAB 3 — KEORGANISASIAN
(1) Panitera atau Panitera Pendamping bertugas memeriksa ketersediaan dan kelayakan ruang sidang Pemeriksaan di luar ruang sidang MKDKI sebelum sidang agar persidangan dapat berjalan lancar dan tertib. (2) Dalam penyediaan ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitera atau Panitera Pendamping harus mengajukan permohonan peminjaman ruangan kepada pimpinan Institusi dengan surat pengantar Ketua MKDKI.
(10)
