Pasal 13
BAB 3 — KEORGANISASIAN
(1) Tempat sidang Pemeriksaan Pengadu, Ahli, dan pembacaan Putusan Sela adalah di ruang sidang MKDKI. (2) Tempat sidang Pemeriksaan Saksi, Teradu dan pembacaan Putusan Akhir adalah di salah satu ruangan kantor Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan
Kota/Kabupaten tempat kejadian kasus. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tempat sidang pemeriksaan atas kasus yang terjadi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah di ruang sidang MKDKI. (4) Dalam hal tempat pelaksanaan sidang Pemeriksaan Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemeriksaan Saksi, Teradu dan pembacaan Putusan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan, Pimpinan MKDKI dapat MEMUTUSKAN pelaksanaan sidang di tempat lain atau dengan cara lain.
