PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 15
BAB 3 — KEORGANISASIAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya MPD dibantu oleh Panitera dan dapat dibantu Panitera Pendamping. (2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Ketua MKDKI setelah berkoordinasi dengan Sekretaris KKI untuk setiap kasus yang diadukan. (3) Panitera Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan Surat Tugas oleh Ketua MKDKI setiap waktu dibutuhkan.
