Pasal 10
BAB 3 — KEORGANISASIAN
(1) Anggota MPD dilarang memeriksa suatu Pengaduan yang dirinya memiliki kepentingan/konflik kepentingan dengan Pengadu, Teradu dan/atau Fasyankes. (2) Kepentingan/konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hubungan darah sampai derajat ketiga, semenda dan/atau hubungan usaha. (3) Dalam hal Anggota MPD yang memeriksa Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepentingan/konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan wajib mengundurkan
diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan Anggota MPD yang lain. (4) Dalam hal timbul keraguan atau perbedaan pendapat mengenai MPD memiliki kepentingan/konflik kepentingan atau tidak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan MKDKI bermusyawarah dan MEMUTUSKAN masalah tersebut.
