PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 11
BAB 3 — KEORGANISASIAN
(1) Sidang dipimpin oleh Ketua MPD. (2) Dalam hal Ketua MPD berhalangan hadir, sidang dipimpin oleh salah seorang Anggota MPD yang hadir yang ditunjuk oleh Ketua MPD. (3) Dalam hal Ketua MPD tidak menunjuk Ketua sidang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sidang dipimpin oleh salah seorang Anggota MPD berdasarkan kesepakatan Anggota MPD yang hadir. (8)
(9)
