PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 9
BAB 3 — KEORGANISASIAN
(1) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak terpenuhi, Anggota MPD yang berhalangan sidang menunjuk pengganti dari unsur yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Dalam hal Anggota MPD tidak menunjuk pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua MPD menunjuk pengganti dari unsur yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (3) Dalam hal penggantian Anggota MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, sidang dinyatakan ditunda. (4) Anggota MPD yang diganti dan/atau pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penggantian tersebut kepada Ketua MPD.
