Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Permohonan dari Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah yang berisi pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b ditujukan kepada Kepala BKKBN dengan tembusan kepada para PTM/Sekretaris Utama, PTP pemrakarsa, dan PTP pengampu. (2) Dalam hal Kerja Sama dilakukan pada wilayah perwakilan BKKBN Provinsi, permohonan disampaikan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (3) Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menugaskan PTM, PTP pemrakarsa, dan Unit Kerja terkait untuk melakukan kajian dan telaahan. (4) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menugaskan Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi dan Unit Kerja terkait untuk melakukan kajian dan telaahan.
(5) Hasil kajian dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKKBN dan ayat (4) kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi untuk mendapatkan persetujuan/rekomendasi. (6) Format kajian dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
