PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Perencanaan KSDN dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Lembaga Pemerintah; b. Lembaga Nonpemerintah; dan c. BKKBN. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pokok pikiran mengenai urgensi dan kebutuhan penyelenggaraan KSDN serta komitmen kepatuhan hukum.
