PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan tahapan sebagai berikut: a. Unit Kerja pemrakarsa bersurat kepada Kepala BKKBN hal usulan KSDN disertai pokok pikiran; b. Kepala BKKBN menugaskan PTM pemrakarsa/Sekretaris Utama, PTP pengampu, biro hukum, dan Unit Kerja tekait untuk melakukan kajian dan telaahan atas usulan KSDN; c. hasil kajian dan telaahan, disampaikan kepada Kepala BKKBN untuk mendapat persetujuan; dan d. hasil kajian dan telaahan, yang telah disetujui oleh Kepala BKKBN selanjutnya disampaikan kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah.
