PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) BKKBN Pusat/Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KSDN berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. manfaat pelaksanaan Kerja Sama; dan b. kesesuaian pelaksanaan Kerja Sama dengan rencana aksi Kerja Sama. (3) Pengampu menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BKKBN/Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (4) Hasil evaluasi dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk penyelenggaraan Kerja Sama periode berikutnya.
