PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 22
BAB 5 — PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI
(1) Pelaksanaan Kerja Sama dapat memanfatkan sistem teknologi informasi elektronik. (2) Sistem teknologi informasi elektronik aplikasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit pengampu dan unit terkait di bidang teknologi dan informasi. (3) Tata cara pengelolaan sistem teknologi informasi elektronik aplikasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada panduan Aplikasi Kemitraan Terpadu BKKBN yang ditetapkan oleh Kepala BKKBN melalui PTM terkait.
