PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 20
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Unit Kerja/unit pengampu melaporkan pelaksanaan KSDN kepada Kepala BKKBN/Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi melalui PTM pemrakarsa/Sekretaris Utama/Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi. (2) Laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan disampaikan menggukan sistem teknologi informasi elektronik dengan masing-masing Unit Kerja di BKKBN mendapatkan kata sandi atau kata kunci.
