Pasal 18
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) PKS dicetak paling sedikit 2 (dua) rangkap pada kertas biasa oleh unit pengampu. (2) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan paraf oleh unit pemrakarsa, pengampu, dan/atau unit terkait. (3) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya disampaikan untuk ditandatangani kepada: a. PTM; b. PTP; dan/atau c. Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi. (4) Dalam hal terdapat PKS yang dilakukan antar lembaga dalam negeri untuk pejabat negara, map naskah dinas harus menggunakan lambang negara. (5) Penandatanganan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara seremonial atau sirkuler.
(6) Dalam hal penandatanganan dilakukan secara sirkuler, terkait pencantuman tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun pada PKS diberikan sesuai kesepakatan dan tidak menggunakan tanggal surut. (7) PKS yang telah ditandatangani oleh: a. PTM; b. PTP; dan/atau c. Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi. dengan dibubuhkan stempel dan diberikan penomoran oleh pengampu dan kode unit oleh pemrakarsa.
