PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 17
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Hasil pembahasan PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS. (2) Penandatanganan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. PTM, dalam hal lebih dari satu unit pemrakarsa di lingkungannya; b. PTM yang ditunjuk oleh Kepala BKKBN, dalam hal lebih dari satu lintas unit di lingkungan BKKBN; c. PTP, dalam hal hanya satu unit di lingkungan BKKBN; dan d. Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi, dalam hal PKS di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi. (3) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak pada kertas biasa berukuran A4.
