PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 16
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) PKS yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan pembahasan antara Unit Kerja pemrakarsa, unit pengampu, dan Unit Kerja terkait lainnya dengan para mitra Kerja Sama. (2) Hasil pembahasan PKS dituangkan dalam berita acara kesepakatan. (3) Hasil pembahasan PKS beserta berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
