PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 15
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Kesepahaman Bersama yang telah dibuat ditindaklanjuti dengan PKS.
(2) PKS sebagimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit pemrakarsa dengan mitra Kerja Sama.
