PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 14
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
Kesepahaman Bersama yang telah ditandatangani oleh Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh unit pengampu kepada Unit Kerja yang membidangi kearsipan.
