Pasal 13
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Penandatanganan Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan oleh: a. Kepala BKKBN; dan/atau b. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (2) Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat memberikan kuasa kepada PTM untuk menandatangani Kesepahaman Bersama. (3) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat memberikan kuasa kepada Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi untuk menandatangani Kesepahaman Bersama. (4) Dalam hal terdapat Kesepahaman Bersama yang dilakukan antar lembaga dalam negeri untuk pejabat negara, map naskah dinas harus menggunakan lambang negara. (5) Penandatanganan Kesepahaman Bersama dilakukan secara seremonial atau sirkuler. (6) Dalam hal penandatanganan dilakukan secara sirkuler, terkait pencantuman tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun pada Kesepahaman Bersama diberikan sesuai dengan kesepakatan dan tidak menggunakan tanggal berlaku surut. (7) Kesepahaman Bersama yang ditandatangani Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dibubuhkan stempel BKKBN dan diberikan penomoran dan kode unit oleh unit pengampu.
