PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Kesepahaman Bersama yang telah dicetak oleh unit pengampu disampaikan kepada PTM pemrakarsa, PTP, dan Unit Kerja lainnya untuk membubuhkan paraf koordinasi paling lama 2 (dua) hari sejak penyampaian.
(2) Unit pengampu menyampaikan kepada Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi untuk dibubuhkan paraf koordinasi dan untuk ditandatangani. (3) Kesepahaman Bersama hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada unit pengampu untuk dicetak paling sedikit 2 (dua) rangkap pada kertas khusus atau kertas biasa. (4) 2 (dua) rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarsipkan para pihak.
