Pasal 11
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilakukan bersama Unit Kerja di BKKBN dan mitra Kerja Sama. (2) Unit Kerja di BKKBN sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengampu; b. pemrakarsa; dan c. Unit Kerja lainnya. (3) Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan Kerja Sama. (4) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Unit Kerja yang memprakarsai Kerja Sama. (5) Unit kerja lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c merupakan unsur Unit Kerja yang membidangi hukum dan bidang lainnya sesuai dengan substansi Kerja Sama. (6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring dan/atau luring. (7) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah disepakati oleh para pihak dimuat dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang hadir atau yang mewakili. (8) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
