PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK DAN TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh BKKBN dalam hal: a. Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan b. Kepala BKKBN dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d. (2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengampu, pemrakarsa, biro hukum, Unit Kerja terkait di lingkungan BKKBN, dan dapat melibatkan pakar atau ahli.
