PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENCATATAN, PENERBITAN NOMOR KEPESERTAAN DAN SERTIFIKAT KEPESERTAAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan kepada Pemberi Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pendaftaran diterima dan telah dianggap lengkap.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlakunya program Jaminan Pensiun maka akan diterbitkan kembali sertifikat kepesertaan.
