Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENCATATAN, PENERBITAN NOMOR KEPESERTAAN DAN SERTIFIKAT KEPESERTAAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor kepesertaan kepada Peserta paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung tanggal bukti pembayaran sebagai tanda telah membayar lunas iuran pertama diterima dan pendaftaran dinyatakan lengkap. (2) Nomor Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada kartu peserta. (3) BPJS ketenagakerjaan mencetak kartu peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah NIK valid. (4) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak valid, pencetakan kartu Peserta ditangguhkan sampai diperoleh NIK yang valid. (5) BPJS Ketenagakerjaan memberikan konfirmasi kepada Peserta yang memiliki NIK tidak valid melalui Pemberi Kerja. (6) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kartu peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta melalui Pemberi Kerja.
