Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENCATATAN, PENERBITAN NOMOR KEPESERTAAN DAN SERTIFIKAT KEPESERTAAN
(1) Pekerja yang telah bekerja lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan belum didaftarkan dalam program jaminan pensiun oleh pemberi kerjanya dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan: a. perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja; b. Kartu Tanda Penduduk; dan c. Kartu Keluarga. (3) Mekanisme pencatatan dan penerbitan nomor kepesertaan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis dengan pencatatan dan penerbitan nomor kepesertaan pekerja yang dilakukan oleh Pemberi Kerja.
