PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
(1) Pemberi Kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya disetor oleh Pemberi Kerja. (2) Denda keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. (3) Denda keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset Dana Jaminan Sosial Program Pensiun.
