Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
(1) Iuran setiap bulan wajib dibayar oleh Pemberi Kerja secara berurutan dihitung berdasarkan upah yang diterima oleh pekerja pada bulan bersangkutan. (2) Apabila Pemberi kerja membayar iuran setiap bulan tidak berurutan, BPJS Ketenagakerjaan memperhitungkan sebagian atau seluruh iuran bulan berikutnya untuk melunasi kekurangan iuran bulan sebelumnya. (3) Dalam hal Pemberi kerja membayar iuran kurang dari yang sebenarnya, BPJS Ketenagakerjaan memperhitungkan sebagian atau seluruh iuran bulan berikutnya untuk melunasi kekurangan iuran bulan sebelumnya. (4) Dalam hal Pemberi Kerja karena sesuatu hal tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar iuran setiap bulan, Pemberi Kerja tetap wajib menyampaikan data melalui formulir yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: a. data mutasi pekerja dan rekapitulasi rincian iuran apabila pada bulan yang bersangkutan terjadi perubahan tenaga kerja, upah dan jenis program yang diikuti; atau
b. rekapitulasi rincian iuran saja apabila pada bulan yang bersangkutan tidak terjadi perubahan tenaga kerja, upah dan jenis program yang diikuti.
