Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
(1) Pemberi Kerja wajib membayarkan iuran Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% (tiga persen) dari upah sebulan dengan batas perhitungan upah tertinggi yang akan dievaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria yang terdiri dari: a. 2% (dua persen) ditanggung Pemberi Kerja; dan b. 1% (dua persen) ditanggung Pekerja. (2) Besarnya iuran, dihitung berdasarkan rincian iuran untuk masing-masing tenaga kerja sesuai dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran. (3) Pemberi Kerja wajib membayar iuran pertama secara lunas untuk bulan iuran saat Pekerja mulai menjadi Peserta dan iuran bulan selanjutnya seperti dinyatakan dalam formulir kepesertaan. (4) Iuran setiap bulan wajib dibayarkan secara lunas paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pembayaran iuran untuk seluruh jenis progam yang diikuti dengan melampirkan formulir beserta data pendukungnya. (5) Dalam hal tidak terdapat perubahan upah dan tenaga kerja, pembayaran iuran setiap bulan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sama dengan bulan sebelumnya dengan melampirkan formulir rekapitulasi rincian pembayaran iuran.
