PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KONFIRMASI PENCATATAN PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan konfirmasi perubahan data kepada Pemberi Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan perubahan data diterima lengkap dan benar.
(2) Pemberian konfirmasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan langsung melalui pemberi kerja atau paling sedikit dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan atau sarana lain yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
