PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KONFIRMASI PENCATATAN PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi permohonan perubahan data Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran data peserta dan susunan keluarga yang sah menurut ketentuan yang berlaku dan dapat terintegrasi dengan sistem Administrasi Kependudukan.
