PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KONFIRMASI PENCATATAN PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN
(1) Dalam hal data yang disampaikan belum lengkap, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepada Pemberi Kerja atau kepada Pekerja yang sementara tidak bekerja untuk melengkapi permohonan. (2) Pengembalian kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
