PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Pengawas Pemilu Lapangan harus memastikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebagai berikut: a. kotak suara tersegel dengan berisi formulir model D dan D-1; dan b. kotak suara masih tersegel dan menyerahkan seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS ke Panwaslu Kecamatan dengan membuat berita acara serah terima.
