Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. keberatan saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan ditindaklanjuti oleh PPS dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara dan C1 Plano; b. PPS melaksanakan pembetulan pada saat yang sama; c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi oleh PPS dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPS dan saksi yang hadir; d. PPS meminta pendapat jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan PPS masih terdapat keberatan dari saksi; e. PPS menindaklanjuti pendapat Pengawas Pemilu Lapangan; f. PPS mencatat seluruh kejadian rapat rekapitulasi dalam formulir model D-2; dan g. PPS memberi kesempatan kepada saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
