Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. PPS membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara serta dokumen pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. PPS membuka kotak suara yang tersegel dengan menunjukan kepada saksi, Pengawas Pemilu, dan masyarakat bahwa dokumen pemungutan dan penghitungan suara masih dalam keadaan tersegel dalam kotak suara; c. PPS mengeluarkan sampul yang berisi formulir model C dan C-1; d. PPS menempelkan formulir model C1 Plano pada papan rekapitulasi; e. PPS membacakan formulir model C dan C-1; f. PPS melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari:
- hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- TPS nomor 1 sampai dengan TPS nomor terakhir dalam wilayah kerja desa atau nama lain/kelurahan; dan
- desa atau nama lain/kelurahan pertama sampai dengan desa atau nama lain/kelurahan yang terakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
g. PPS mencatat hasil rekapitulasi ke dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi menggunakan formulir D dan formulir D-1; h. formulir D dan formulir D-1 ditandatangani oleh Ketua PPS, semua anggota PPS dan saksi yang hadir; i. PPS menyerahkan salinan formulir D dan formulir D-1 yang ditandatangani kepada saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Panwaslu Kecamatan; dan j. PPS mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat desa atau nama lain/kelurahan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPS. (2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu Lapangan mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan.
