Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum; b. kotak suara yang diterima oleh PPS setelah pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara dari KPPS tersegel dengan baik; c. PPS membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir D-3; d. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pengurus partai politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dan calon anggota DPD paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan; e. kotak suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPS; dan f. PPS menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
