Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: a. kotak suara yang diterima oleh PPK yang berisi formulir model D dan D-1 di PPS dalam keadaan disegel; b. seluruh kotak suara yang diterima PPK yang berisi formulir model D dan D-1 dalam keadaan disegel; c. penyerahan kotak suara dari PPS ke PPK dicatat dalam formulir model D-4 dan tanda terima dengan menggunakan formulir model D-5; d. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pengurus partai politik tingkat Kecamatan atau Kabupaten/Kota dan calon anggota DPD paling lambat pada saat rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan; e. kotak suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK; f. PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir model DA-3; dan g. PPK menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
